PosRakyat – Presiden Direktur (Presdir) PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Santosa, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Ketidakhadiran Santosa dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofyan, SH., MH. Dalam keterangan tertulisnya, Laode menyatakan bahwa Santosa sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas resmi.
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Direktur Astra Agro Lestari Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejati Sulteng
Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati Sulteng Gaungkan Peran Pers dan Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
“Presdir AALI, Santosa, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini tidak hadir karena sedang bertugas ke luar negeri. Kami telah menerima surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ujar Laode pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pemeriksaan terhadap Santosa dilakukan terkait dugaan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV oleh anak perusahaan AALI, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), di Desa Era, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Kasus ini juga mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar berdasarkan perhitungan sementara auditor forensik Universitas Tadulako.