Ini Kebijakan Gubernur yang Menolong Rakyat di Sulteng

oleh -
oleh
Kepala Bapenda Sulteng, Abdul Wahab Harmain. Foto : Ist

PALU, PosRakyat.com  – Sebelum merebaknya wabah Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengurangan pokok tunggakkan pajak, penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan seterusnya di daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah ini, kini diklaim amat membantu meringankan beban masyarakat di tengah dampak ekonomi akibat Covid-19, khususnya bagi wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar.

Respon masyarakat melunasi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dalam pengamatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng sejauh ini sangat memuaskan.

Meski tidak ada rincian berapa total penerimaan yang sudah terkumpul, tapi dipastikan penunggak pajak telah berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan langka ini sebelum resmi berakhir 31 Mei nanti.
Hal itu dikemukakan Kepala Bapenda, Abdul Wahab Harmain, Kamis (9/4/2020).

“Alhamdulillah saat ini lancar dan tunggakan dari tahun 2018 sampai tahun ke bawah terus bergerak pembayarannya, sejak kebijakan diberlakukan 1 Maret lalu,” ungkap Wahab Harmain.

Ia mengatakan, terkait kemungkinan perpanjangan pengurangan dan penghapusan denda pajak untuk tahun berjalan atau yang belum masuk dalam Pergub, akan dikaji dulu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Wahab Harmain juga menambahkan bahwa tim pembina Samsat daerah dalam melayani masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19 telah menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti penyesuaian jam pelayanan.