Donggala, Posrakyat.com – Jajaran Unit Buru Sergap (Buser) Polres Donggala melakukan penggeledahan ke ruamah salah satu warga (Fitriani alias Fiti 40 tahun) di Dusun II, Desa Tanamea, Kecamatan Banawa Selatan.
Fiti diduga terlibat tindak pidana penadah barang curian, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan tiga bungkus paket kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Donggala AKBP S. Ferdinand melalui Kabag Ops Polres Donggala AKP Andy, mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti (bb) tersebut.
“Adapun barang bukti yang didapatkan antara lain, 3 paket bungkus kecil sabu, uang sebanyak Rp9 juta dan 2 unit Hp jenis Android dan beberapa plastik klik kecil kosong,” kata AKP Andy, Selasa (18/6/2019).