Pihaknya pun mengingatkan bagi anggota Kejaksaan beserta seluruh keluarganya harus menjadi contoh yang terhadap masyarakat, terlebih lagi dalam mengikuti aturan yang sudah diwajibkan pemerintah.
Untuk diketahui, si wanita yang kala itu menggunakan jilbab serta pakaian berwarna hijau itu, dilaporkan atas pelanggaran pidana Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 310.
Dalam laporan polisi yang bernomor 118/X/2020/SPKT POLRES ACEH TENGAH itu, dijelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa 13 Oktober 2020 berlokasi di jalan Leude Kader, Desa Simpang Empat Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Hal inilah yang diunggah oleh akun resmi sosial media (Facebook,red) milik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Ahad (18/10) kemarin.**






