Jaksa Jebloskan Mantan Kadis Perikanan Tolitoli ke Penjara Hari Ini

oleh -
oleh
Terpidana Kasus Pengadaan Kapal Nelayan, Ir Gusman saat dimasukan ke dalam mobil tahanan kejaksaan negeri Tolitoli, Senin, 20 Februari 2023. Foto: Istimewa

“Yang bersangkutan telah dilakukan panggilan, dan yang bersangkutan juga telah menjawab panggilan kejaksaan dan meminta waktu memenuhi panggilan tersebut. Tepatnya di hari ini, Senin tanggal 20 Febuari 2023 terpidana datang ke kantor kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” terangnya.

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal/perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana diantaranya, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga/rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi) dan yang terakhir Ir. Gusman yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perikanan.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Seorang Terpidana Korupsi Pengadaan Perahu Nelayan ke Lapas Tolitoli

“Adapun sesuai dengan surat putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Penahanan terhadap terpidana Ir. Gusman dan tiga (3) tersangka lainnya terhitung mulai ditahan dan di potong dengan masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya,” pungkasnya.***

(RM)