Penahanan SL selaku PPK Bawaslu Sulteng dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).
Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” pungkasnya.***






