PosRakyat – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pesanggarahan KM 3 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, terdakwa yang merupakan mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara bernama Mislihaty Asli Poea itu juga dituntut membayar denda senilai 300 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Presiden Turki Berterima Kasih Atas Bantuan Tim Indonesia SAR
Adalah Jaksa Penuntut Umum Andrea Atmaji selaku yang membacakan tuntutan terdakwa tersebut pada sidang yang dipimpin Ketuai Majelis Hakim, Zaufi Amri di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Selasa, 21 Februari 2023.
Dikatakan JPU saat sebelum membacakan dakwaannya, bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Berikut Pesan Presiden Jokowi pada Pelantikan BPP HIPMI 2022 – 2025
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU membacakan tuntutannya.
Tak hanya itu, JPU selanjutnya menuntut terdakwa lainnya Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) rekanan yakni Sahabuddin Direktur CV Dwi Putri, Howard A Lario Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masingnya 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla site manager CV Dwi Putri dituntut 6 tahun penjara, denda 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, kemudian membayar Rp1,6 miliar dan subsider 1 tahun serta 6 bulan penjara.
Berdasarkan tuntunan oleh JPU tersebut, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk melakukan pembelaan sidang berikutnya.***
Baca Juga: Jaksa Jebloskan Seorang Terpidana Korupsi Pengadaan Perahu Nelayan ke Lapas Tolitoli









