Terdakwa, ujar Jaksa, juga telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,” ujar Takdir.
Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Takdir.
Sumber : CNNIndonesia / Editor : ZF






