Selain itu, dua hari sebelumnya tepatnya Selasa (17/12), pihaknya juga berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di desa Polewali, kecamatan Bambalamotu.
Dari penangkapan ini, petugas juga menemukan barang bukti berupa 11 sachet yang diduga sabu-sabu dan alat hisap.
“Keempat pelaku, kami sudah amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP. Leo H Siagian.
(Humas Polres Mamuju Utara)
Arham Bustaman






