Jual Lahan Mangrove, Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng Hari Ini

oleh -
oleh
Ketua BPD Ambunu, Ahmad saat menyerahakan berkas laporan dugaan korupsi melibatkan Kades Ambunu di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin, 9 Oktober 2023. Foto: IST.

Baca Juga: Oknum Kades di Morowali Utara Diduga Jual Tanah Negara ke PT SEI, APH Diminta Tindak

Baca Juga: Kasus PT ANA di Morut dalam Pantauan Pusat

Selaku Ketua BPD Ambunu, Ahmad sudah mencoba melakukan upaya pencegahan. Dan mendapatkan laporan bahwa Kades Ambunu, bersama warga telah menjual lahan kepada PT BTIIG.

Berdasarkan hal tersebut, ia bersama sejumlah tokoh masyarakat desa Ambunu termasuk 10 warga yang dibuatkan SKT itu melakukan rapat tertutup untuk mempertanyakan status lahan mangrove yg sudah diterbitkan SKT oleh Kades Fadly itu.

Namun kata Ahmad, rapat tertutup tersebut tidak menghasilkan keputusan, karena 10 warga tetap ngotot dan bersikeras mengklaim sebagai pemilik lahan sepanjang pesisir pantai yang berisi lahan mangrove.

Berselang dua hari pasca rapat tertutup, Ketua BPD kembali mengundang warga menggelar rapat terbuka, dengan menghadirkan kepala desa bersama aparat desa. Dan seluru anggota BPD dan masyarakat desa Ambunu hadir dipertemuan terbuka tersebut.

Dalam rapat terbuka itu, anggota BPD mengusulkan bagaimana jika area lahan mangrove sekitar 30-an hektar yang akan dijual dengan atas nama 10 orang tersebut diambil alih penjualannya atas nama Desa Ambunu. Dengan Dua opsi hasil penjualan.

Opsi pertama, kata Ahmad, hasil penjualan dibagi rata ke seluruh masyarakat desa Ambunu tanpa terkecuali. Obsi kedua, hasil penjualan 30 hektar lebih jika ditotal melebihi 15 miliar itu, akan dibangunkan gedung serbaguna desa Ambunu.

“Usulan itu tidak diterima, karena Fadly selaku Kades Ambunu tetap tidak menyetujui dengan alasan lahan mangrove sudah ada pemiliknya,” jelasnya.

Dia memastikan, bahwa pembayaran lahan mangrove yang diperjual belikan kepada PT BTIIG itu dilakukan pada tahun 2023 ini. ***