“Kalau kades membantah itu biasalah, nanti penyidik yang akan mengembangkan kasusnya dengan pembuktian,” jawab Kajari melalui sambungan telpon.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bakal menetapkan kepala desa Pagaitan kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa, sebagai Tersangka (Tsk) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 sampai 2024.
“Iya, kita tinggal menunggu perhitungan kerugian Negara dari tim ahli, kemudian menetapkan Kepala desa sebagai Tersangka,” kata Kajari Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, SH., MH, Jumat (31/1) 2025.
Baca Juga: Cipayung Plus Sulteng Tidak Menolak Kehadiran Pendeta Youngren di Festival Persahabatan di Palu
Baca Juga: GMNI Touna Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas dan Waspada Hoax
Kajari menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor PRIN-01/P.2.12.9/Fd.1/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025 dan Ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli bahwa ditemukan adanya indikasi tindakan penyimpangan keuangan negara, sehingga dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Pagaitan Tahun Anggaran 2022-2024 di Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide kabupaten ToliToli dapat ditindaklanjuti dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah di laksanakan ekspos perkara penyidik menemukan indikasi penyimpangan APBDesa Pagaitan, sehingga kasusnya dari penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari.
Salah satu item kegiatan yang dilaksanakan menurut Kajari pekerjaan saluran yang di anggarkan sebanyak dua tahap sementara pekerjaannya sudah selesai dilaksanakan satu tahap.
“Ada pekerjaan yang di anggarkan dua tahap, padahal tahap pertama sudah selesai, dan laporan pertanggungjawaban di bayarkan sebanyak dua kali kepada pihak ke tiga, setelah dilakukan pemeriksaan pembayaran satu tahap anggarannya di ambil sama kepala desa,” beber Kajari. Selain pekerjaan fisik terjadinya penyimpangan APBDesa, pekerjaan non fisik juga terdapat indikasi kerugian negara.
(RM)






