Hadir pula di aula Vicon Aspidum Kejati Sulteng Fithrah bersama para Kas Tindak Pidana Umum dan beberapa Staf Kejati Sulteng.
Baca Juga: Retno Bantah Lakukan Dugaan Pemalsuan Laporan Kehilangan
Baca Juga: ASN Dihimbau Junjung Tinggi Netralitas Jelang Pemilu 2024
Di mana berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Berkas perkara tersebut, yakni atas mama Moh. Syahrifar alias Ril, melanggar pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain;
- Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun. Masyarakat merespon positif.***






