Kakak Beradik Owner Toko Chuhur Ali Makassar Diancam 6 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Saat penyerahan berkas dan tersangka kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar. [Foto : Ist]

Bahkan menurut Taufik, pihaknya menduga, kemungkinan masih ada surat- surat atau akta lain yang di buat oleh ayahnya H Basyir Ahmad saat kondisinya dalam keadaan sakit dan kondisi ingatan tidak stabil secara permanen.

” Ini juga yang sedang kami telusuri. Apabila dikemudian hari kami temukan akan kami usut lagi secara hukum, ” tegas Taufik.

Sementara ditempat terpisah, penyidik Polda Sulsel membenarkan telah melakukan penyerahan tersangka atas nama Saiful Basir dan Salma Basir ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis 30 Oktober 2019, setelah adanya balasan surat SPDP lanjutan yang  di kirim ke Kejaksaan Tinggi ke Polda Sulsel yang menyatakan berkas telah lengkap.

Dengan diserahkannnya kedua tersangka ini, ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar.

” Kedua tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan kota,” pungkas penyidik.

Penulis : Agus