Kasus Gapoktan di Donggala, Kuasa Hukum Terdakwa Meminta Asbar Dihadirkan ke Persidangan

oleh -
oleh
Kuasa Hukum Astia SP. ( Foto : Man)

“Berdasarkan UU nomor 16 tahun 2006, terdakwa memiliki tupoksi memberikan penyuluhan kepada petani, melalui pendekatan kelompok tani, agar pengetahuan mengelola usaha tani lebih ditingkatkan demi kesejahteraannya,” ungkapnya, Selasa, 28 Januari 2020.

Dia menjelaskan, sedangkan tupoksi penyuluh pendamping program PUAP, bertugas khusus program PUAP di kabupaten, dan difokuskan membina Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), sesuai peraturan menteri pertanin nomor16/Permentan/ OT.140/2/2008, adalah PNS dan THL-TB sebagai penyuluh pertanian ditugaskan khusus dari kantor pertanian menangani penyuluuhan pertanian, yang ditugaskan bertanggungjawab untuk kegiatan pengelolaan dana PUAP itu.

“Penyuluh pendamping (Asbar) ini ditetapkan Bupati Donggala difokuskan membina Gapoktan PUAP, dan penempatan lokasi desa PUAP ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) bupati tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, kesamaan dan perbedaan penyuluh pertanian dengan penyuluh pendamping itu, kesamaanya adalah sama-sama sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dari BP4K Donggala, dan ditetapkan sesuai SK bupati. Sedangkan perbedaannya, penyuluh pendamping ditugaskan khsuus dari BP4K bertanggungjawab mengelolah prgram PUAP, serta ditugaskan fokus membina Gapoktan. (Man/ZF)