Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah, KPK Tetapkan Tersangka Mantan Pejabat Pertamina Energy

oleh -
oleh
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: Istimewa)

“Sehingga KPK fokus untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut,” ujar Syarif.

Dilanjutkan Syarif, bahwa tersangka Bambang Irianto perna menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum penggantian pada tahun 2015. Dugaan suap yang dilakukan oleh pihak Kernel Oil terhadap Bambang Irianto sebagaimana disebutkan Syarif sebesar USD 2,9 juta.

Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Zoel