Selain memeriksa 50 saksi, pihak Kejaksaan juga telah mengajukan permintaan audit khusus kepada BPKP, untuk mendapatkan taksiran potensi kerugian keuangan negara dari pengelolaan penggunaan sewa alat excavator tersebut.
“Saat ini kami sudah meminta BPKP untuk melakukan audit, sehingga untuk status dari kasus ini kami menunggu hasil perhitungan BPKP,” jelas Fauzi.
Untuk diketahui, kasus Sewa alat excavator di Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Pasangkayu, awalnya mencuat saat mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Psangkayu, melalu rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar pada 30 juli 2019 lalu. (wan)






