PosRakyat -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-una (Touna) resmi menetapkan 3 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yakni website dan laptop desa tahun anggaran 2020 – 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Suwirjo, SH melalui Kasi Intel Kejari Touna, La Ode Muhammad Nuzul, SH menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap 3 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Hoax! Dana Bantuan 120 Juta Mengatas Namakan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Implementasi Seni dalam Perfilman
“Dalam kasus ini beberapa orang kami telah lakukan pemeriksaan, dan saat ini kami menetapkan 3 orang status menjadi tersangka pada Senin, 26 Juni 2023, pukul 18.30 Wita,” kata Kasi Intel.
Lanjutnya, adapun 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Touna yaitu berinisial R, FA, dan CA. Adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yaitu dengan melakukan mark-up harga dan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi.






