PosRakyat – Miliaran rupiah uang tunai hasil dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) laboratorium (Lab) di Universitas Tadulako (Untad) berhasil disita Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Uang tunai yang berhasil disita pihak Kejati Sulteng itu senilai Rp3.094.344.295, tahun anggaran 2022.
Baca Juga: kDua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Universitas Tadulako Ditahan
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan nominal tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan modus-modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad.






