Dadakan Bertemu Wartawan, Kejati Cuma Bahas Dana Desa
Palu,PosRakyat.Com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan sejumlah media lokal, di ruang Baharuddin Lopa lantai II Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu, Jumat, 16 Oktober 2020.
Pejabat utama Kejati Sulteng bertemu dengan penggiat kuli tinta di lingkup Korps Adhyaksa, yakni Asisten Bidang Pengawasan (Aswas), Teuku Muzakkar SH MH, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau, dan Kasi Penerangan Umum (Penkum), Inti Astuti SH MH.
Salah satu topik pembahasan dengan awak media kali ini maraknya penyalahgunaan dana desa (DD). Bahkan, Kejati Sulteng merilis sebanyak 5 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Parigi Moutong, kini sedang ditangani dengan serius oleh kejaksaan.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau, mengatakan sesuai aturan no 5 tahun 2020 terkait proses memutuskan kasus Tipikor ditingkatkan ke penyidikan adalah mencari perbuatan melawan hukum.
“Mengenai dana desa di Parigi Moutong dinilai tidak tepat sasaran dan salah digunakan dipastikan akan kami tangani,” ungkap Edward diketahui berdarah Batak itu.






