Kejati Sulteng Tingkatkan ke Penyidikan, Terkait Penyalahgunaan Dana Desa di Parimo

oleh -
oleh
KONFERENSI PERS-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan sejumlah media lokal, di ruang Baharuddin Lopa lantai II Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu, Jumat, 16 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, sebanyak lima desa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum itu maka dibutuhkan siapa yang bertanggungjawab didalam perkara Tipikor ini sebelum ditetapkan tersangkanya.

“Kami cari dulu siapa bertanggungjawab, baru setelah itu langsung ditetapkan tersangkanya,” jelas pria berkacamata itu.

Menurutnya, perkara dana desa ini diakuinya berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan, dan pihak terkait langsung diperiksa. Kemudian dari hasil pemeriksaan itu dinaikan prosesnya ke tahap penyidikan.

“Intinya perkara ini terkait pengadaan lahan menggunakan dana desa, dan ada juga terkait pembukaan jalan pantai wisata pose di kabupaten Parimo,” pungkasnya.

Penulis : Firman Badjoki