Ketua dan Sekretaris PAN Donggala Dilapor Ke Polda Sulteng

oleh -
oleh
Rizal, Hery dan Ahmad Muhsin bersama pengacara melapor ke Polda Sulteng terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Foto: Istimewa

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/30/II/2023/ SPKT/POLDA SULTENG berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/II/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada Jumat tanggal 3 Febuari 2023.

Ahmad Muhsin mengatakan, bahwa laporannya itu di tujukan kepada Kasman Lassa dan Ahmad Rasyid, karena keduanya adalah kader PAN seperti yang di tuliskan dalam sepanduk yang menuduh mereka bertiga sebagai provokator, penyebar isu, mengganggu ketertiban masyarakat dan pemerintah Kabupaten Donggala. Sedangkan Ketua BPD Batusuya Induk Arisman, ikut dilaporkan karna memegang spanduk bertulisan kami tidak butuh provokator.

“Sejak kapan Heri Soumena, Rizal dan Ahmad Muhsin melakukan provokasi terhadap partai PAN? Selama ini kami hanya melawan kezaliman dan mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Donggala yang saat ini ditangani pihak kepolisian,” ujar Matre sapaan akrab Ahmad Muhsin.

Sementara itu massa yang mengatas nama Keluarga Besar PAN dan Kader PAN Kabupaten Donggala yang membawa spanduk meminta Kapolres Donggala menangkap tiga orang provokator itu adalah sebagian besar ASN, Kepala Desa dan aparatnya.

Olehnya itu lanjut Ahmad, keluarga besar PAN dan kader PAN Kabupaten Donggala yang di dalamnya ada ASN dan Kepala Desa beserta aparatnya, harus membuktikan apa yang telah mereka tuduhkan kepada tiga orang sebagai provokator itu.***