Yaitu, SAS, RSR dan HN. Penangkapan miras milik SAS dilakukan pada tanggal 20 februari 2018, untuk tersangka RSR dan HN dilakukan pada tanggal 24 Februari 2018.
Sementara itu Waka Polres Donggala Kompol Abubakar Djafar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Donggala. (hms/tim)






