Posrakyat.com, Jakarta – KPK akan meminta Polri memasukkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, namun belum ditangkap.
“Ya (akan masukan ke DPO), kan panggil paksa, mau nggak mau,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
KPK sudah mengimbau kepada Samanhudi dan Syahri untuk menyerahkan diri. Saut menyakini keduanya akan bersikap kooperatif.
“Belum (DPO statusnya). Tapi kan kita sudah mengimbau, siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah,” ujar Saut.
Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.