KPK Akan Masukan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung ke DPO

oleh -
oleh
Foto; Detik.com

Sedangkan Syahri ditengarai menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee atas beberapa proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.

Baik Samanhudi maupun Syahri diduga menerima suap dari satu orang yakni Susilo Prabowo.

Atas perbuatannya, Samanhudi dan Syahri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sourse : Detik.com