Lanjut Ali, satu saksi lagi atas nama Syahrul Ramadhan (Housekeeping yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI).
“Saksi ini didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang Tersangka PAG,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai salah satu point dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara itu,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tujuan cegah itu antara lain agar ke sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik.
Baca Juga: ESDM Sulteng Akan Surati PT Akas Terkait Pengambilan Material Timbunan untuk Jalan Trans Sulawesi
Menurutnya, cegah itu baru yang pertama untuk enam bulan ke depan, dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud.***
Sumber: Infopublik






