KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Bantuan Beras di Kemensos

oleh -
oleh
Foto: Istimewa

PosRakyat – KPK menahan dua orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial berupa beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020 silam.

Dilansir dari kanal youtube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa kedua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS) dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar se – Asean Segera Beroperasi di Indonesia

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi Dikenakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Seumur Hidup 

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu 16 September 2023.

Ghufron mengatakan, dua tersangka sudah dilakukan penahanan, berarti tinggal Dirut PT BGR Persero 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang belum ditahan dalam perkara ini. KPK mengingatkan Kuncoro untuk kooperatif ketika dipanggil KPK.