Lanjut dia, KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka. Selain tiga tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).
Akibat perbuatan para Tersangka itu lanjutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar.
Baca Juga: Investor Swasta Mulai Membanguan di IKN Pekan Depan
Baca Juga: Demi Kebaikan, Ketua WIA Sulteng Minta Tunda Muktamar
Adapun apsal yang dikenakan pada para tersangka itu yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***