Sementara itu, dirinya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Touna yang secara serius melakukan penindakan hukum terhadap SW yang dinilainya begitu terburu-buru.
“Saya apresiasi teman jaksa penuntut umum Kabupaten Touna, kesannya begitu terburu-buru dan hanya butuh waktu se Minggu setelah pelimpahan dari penyidik Polres Touna, langsung di daftarkan di Pengadilan Negri Poso, dan ini sangat spektakuler,” ungkapnya.
“kami juga berpesan kepada teman teman jaksa agar cepat dan tanggab juga dengan perkara perka lain. Jangan, kinerja cepat tanggapnya hanya pada perkara SW,” pesannya.
Sementara itu, selaku Penasehat Hukum SW nantinya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan atau tuduhan Jaksa Penuntut Umum di pendidilan.
“Karena dalam perkara ini, kami kuasa hukum SW masih meyakini bahwa lembaga peradilan masih memiliki nilai obyektif untuk menilai dan memberikan pertimbangan hukum yang adil dan bijak,” tutupnya. (Jefry / HT)






