Lakpesdam NU Tolitoli Sesalkan Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

oleh -
oleh
Polisi grebek gudang yang diduga minta menimbun minyak goreng di toko Rukun Sejahtera di Kabupaten Tolitoli. Foto: Ist

“Kami sesalkan secepat itu penyidik menghentikan penanganannya, seharusnya penyidik juga memeriksa semua pemilik swalayan dan pihak Dinas Perdagangan Tolitoli, kemudian menyimpulkan apakah ada unsur pelanggarannya atau tidak,” sesal Fahrul Baramuli.

Fahrul juga menyebutkan ada pengakuan pemilik gudang, bahwa stok minyak goreng yang tersimpan di beli masih dengan harga subsidi, dan akan di jual dengan harga non subsidi atau melewati harga het.

“Penjelasan pemilik gudang yang sudah beredar luas di media sosial, bahwa stok minyak goreng yang ada di gudang di beli dengan harga subsidi, dan akan di jual dengan harga di atas het, ini kan sama dengan mencari keuntungan yang besar,” tuturnya.

Selain Persoalan dugaan penimbunan, kata Fahrul Baramuli pihak distributor diduga memanipulasi data stok penerimaan, dimana data yang dilaporkan pada Dinas Perdagangan oleh fistributor pada 8 Maret 2022 sebanyak 12.096 dus. Sementara keterangan pihak Distributor kepada penyidik Polres Tolitoli yang di sampaikan Kasat Reskrim kepada media ini stok yang di terima pada bulan Maret 2022 sebanyak 13.180 dus.

Dugaan manipulasi sama dengan melanggar Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan jelas di atur pada pasal 108 dimana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagaimana di maksud pada pasal 30 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana paling banyak Rp 10 miliyar,” beber Fahrul.

Penulis: RM