Kemudian, Mahwan juga menyayangkan sikap Sekertaris Daerah Kabupaten Toitoli, Mukaddis Syamsudin yang memberikan jaminan terhadap tersangka untuk ditangguhkan penahanannyan. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi integritas pemerintahan.
Sementara itu, Kasi Intel, Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Hazairin mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu perhitungan ahli baik dari BPK maupun BPKP, untuk menentukan kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yang nantinya akan menjadi salah satu bukti untuk dituangkan dalam dakwaan.
“Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah ada hitungan ahli. Sebab, secara aturan penahanan inikan waktunya singkat jangan sampai setelah kita melakukan penahanan. Kemudian, ahli membutuhkan waktu lama dalam melakukan penghitungan dan masa penahanannya habis tentu kami, secara administrasi akan repot,” tutupnya. (CIMOK/Dayat)






