LBH Rakyat Desak Pemprov Sulteng Periksa PT TEN dan CMP, Diduga Tanam Sawit Tanpa HGU

oleh -
oleh
Marwan perwakilan LBH Rakyat (Kanan), dan Advokat Rakyat, Agus Salim, SH (Kiri). Foto: Ist

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap keadilan agraria,” tegas Marwan.

Marwan mengungkapkan, kepemilikan PT TEN dan CMP awalnya berada di tangan Antoni Suryanto sebelum diambil alih oleh Grup Artalita Suryani pada 2012/2013. Setelah pergantian kepemilikan, perusahaan tak lagi mengikuti rencana awal penanaman sengon dan karet, dan langsung beralih ke kelapa sawit.

“Pergantian kepemilikan ini justru memperuncing konflik dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat Rakyat, Agus Salim, SH, mengkritik peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai turut melegitimasi aktivitas perusahaan tanpa mempertimbangkan legalitas dan dampak sosialnya.

“BPN seharusnya tahu, skema usaha sawit tidak bisa disamakan dengan sengon dan karet. Apalagi tanpa HGU, skema kemitraan seperti plasma menjadi ilegal,” ujar Agus.

Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas perusahaan sawit di wilayah tersebut, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.