Menurut Rizki, banyak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai titik di Sulteng ini yang dilakukan secara terang – terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (Polda Sulteng). Hal ini menimbulkan spekulasi dari berbagai pihak yang menganggap aph juga terkesan tutup mata atau pura-pura tak tahu.
“Tak sampai disitu, bahkan ada beberapa perusahaan di Sulteng yang memiliki IUP dan mengambil hasil bumi diluar wilayah konsesinya seperti yang terjadi di wilayah perusahaan nikel di Morowali, seperti PT. Oti Oye Abadi dan tidak terdaftar di dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) serta perusahaan tersebut telah dicabut oleh BKPM. Hal ini kemudian yang membuat masyarakat untuk kembali menuntut pihak APH untuk bertanggungjawab atas keteledoran membiarkan pencurian terhadap kekayaan daerah ini,” ungkap Rizki.
Sementara itu, Ketua PD LS-ADI Kota Palu Moh. Sabil mengkhawatirkan mengenai dampak dari PETI di Poboya itu sendiri. Pasalnya kata dia, sistem pengelolaannya cukup membahayakan, karena melakukan perendaman menggunakan zat kimia sianida yang membahayakan lingkungan khususnya pemukiman yang berdekatan langsung dari perendaman itu.
“Ini akan berbahaya terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat kota Palu. Penolakan persoalan PETI ini sudah beberapa kali terus disuarakan masyarakat, bahkan melalui LBH masyarakat Poboya telah melaporkan vendor utama PT. AKM yaitu Koh LIM beserta 6 orang lainnya yakni Sdr. Cepi, Sdr. Andri, Fredi, Musliman, Koh Popo, Ko Untung,” bebernya.
Namun lanjut dia, sampai hari ini belum ada proses penegakkan hukum kepada mereka yang sudah sangat jelas diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Ada apa? Ini kemudian menambah citra buruk dari APH khususnya di Sulteng. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus menyampaikan stigma negatif ini kepada APH. Melalui ini kami meminta APH untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku. Jika tidak ada penindakkan, maka kami siap melaporkan APH Sulteng ke pusat,” pungkasnya.***






