LS-ADI : Kejati Sulteng Mulai Kehilangan “Taringnya”

oleh -
oleh
Demonstrasi yang dilakukan LS - ADI di depan kantor Kejati Sulteng menuntut kasus dugaan korupsi Jembatan IV Palu (Jembatan Ponulele) segera dituntaskan. (Foto : Ist)

Jembatan IV ini juga menjadi salah satu ikon kebanggaan masyarakat Kota Palu, setelah mencuatnya issu gratifikasi atau korupsi berjamaah dalam pembangunan jembatan IV Kota Palu.

Pasalnya, Pemerintah Kota Palu dalam hal ini, eksekutif dan legislatif  Kota Palu telah mengucurkan Dana sebesar Rp. 14 Milliar dengan alasan untuk membayar utang pembangunan jembatan IV kepada PT Global Daya Manunggal (GDM) dengan alasan pembengkakan atau kenaikan harga baja untuk pembangunan jembatan IV Kota Palu.

Sangat disayangkan kucuran anggaran tersebut dianggarkan tiga minggu setelah pasca bencana gempa bumi, stunami dan likuifaksi yang  melululantahkan Kota Palu bahkan dunia berduka saat ribuan manusia tergeletak tak bernyawa serta ratusan ribu masyarakat menjadi korban bencana alam, akan tetapi pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah kota Palu melalui bagian anggaran mengesahkan pembayaran hutang terhadap PT Global Daya Manunggal sebanyak Rp. 14 miliar.

Berbagai spekulasi bermunculan yang salah satunya adanya indikasi permufakatan jahat untuk melakukan korupsi berjamaah antara Pemerintah daerah kota Palu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yang diketuai oleh Ishak Cae  serta anggota Banggar yang terlibat.

Sebab sebelumnya  PT Global Daya Manunggal merayu mantan walikota Palu (Rusdi Mastura) dan mantan ketua Kota Palu (Ikbal Andi Maga) agar segera membayar hutang Rp. 14 miliar dan denda bunga keterlambatan dengan iming-iming Rp. 7 miliar untuk  PT Global Daya Manunggal  dan Rp.7 miliar untuk mantan Walikota Palu dan mantan ketua DPRD Kota Palu, namun hal tersebut mendapat penolakan tegas dengan dalil tidak dilibatkannya Pemda Kota Palu dalam pengambilan keputusan diperadilan arbitrase (BANI).

Jembatan IV Palu (Jembatan Ponulele) telah roboh. Rp 14 Miliar telah disahkan untuk dibayarkan setelah tiga minggu pasca bancana  28 September 2018, tidak ada itikad baik dari Pemda Kota Palu untuk mengurusi korban bencanaa alam yang seharusnya diprioritasan.

TIM