“Sukma hukum hilang jadi hukum terpisah dari keadilannya. Terori hukum dan keadilan itu bersinergi,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.
“Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah,” ujarnya.
Lalu, Mahfud mengomentari adanya grasi dan amnesti yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.
Grasi tak bisa diajukan karena tuntutan hukuman Baiq hanya 6 bulan.
“Menurut saya grasi tak bisa ditempuh berdasarkan UU 22 no 2002 yang boleh minta grasi minimal 2 tahun bukan 6 bulan,” ujarnya.
Begitu juga dengan amnesti yang hanya bisa diberikan kepala negara pada sekelompok orang bukan untuk perorangan.
“Amnesti, pengampunan presiden untuk sekelompok orang bukan satu orang,” ujar Mahfud.
Sehingga menurutnya hanya PK yang bisa menolong Baiq Nuril.
Sumber; Tribunnews.com