“Hampir tidak teridentifikasi siapa saja orang-orang yang melakukan penambangan di wilayah itu, tetapi jelas bahwa ada kepentingan besar di baliknya,” ujar Direktur JATAM Sulteng, Mohammad Taufik.
JATAM menegaskan bahwa aktivitas PETI di Kayuboko mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktor utama tambang ilegal tersebut.
“Kalau melihat proses penegakan hukum terkait PETI di Sulawesi Tengah, hampir tidak ada keseriusan aparat dalam menangani kasus seperti di Kayuboko,” ujarnya.
Taufik menyarankan agar kasus ini ditangani langsung oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau bahkan KPK, mengingat besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, JATAM mencurigai bahwa lokasi PETI di Kayuboko masuk dalam zona pertanian berkelanjutan sesuai Perda Nomor 4/2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, maka aktivitas pertambangan ini telah melanggar peraturan tata ruang yang ditetapkan pemerintah.
“Banjir berulang di wilayah tersebut telah merusak lahan pertanian, pesisir, dan laut akibat aliran limbah tambang,” tegas Taufik.
Kades Akui Tambang Ilegal Beroperasi
Sementara itu, Kepala Desa Kayuboko, Sarmin, mengakui bahwa aktivitas tambang emas memang kembali beroperasi di desanya. Namun, ia berdalih bahwa saat ini masyarakat tengah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sekarang tinggal menunggu koperasi. Aktivitas memang ada, saya tidak mau bohong,” kata Sarmin, Sabtu (22/3).
Sarmin membantah keberadaan cukong di PETI Kayuboko, meski mengakui bahwa para penambang menyewa alat berat untuk operasional mereka.
“Tiga persen dari penghasilan tambang masuk ke kas desa untuk pembangunan kantor desa,” ujarnya.
Pernyataan ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI di Kayuboko telah terorganisir dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat dalam menindak penambangan ilegal yang kian merajalela di wilayah tersebut.
(ZF)






