Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, setidaknya sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dan untuk saksi ahli pelayaran penyidik juga sudah berkirim surat ke Direktur KPLP Dirjen Hubungan laut Kementrian perhubungan di Jakarta.
Penyidik Ditpolairud Polda Sulteng menjerat tersangka dengan pasal 302 ayat (3) jonto pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2008 tentang pelayaran dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 sampai dengan 10 tahun, tutup Didik
Kasus ini bermula pada saat rombongan calon bupati dan wakil bupati Banggai laut Rusli Banun dan Asgar B.Badalia bertolak dari desa Kasuari Pulau Timpaus menuju Pulau Sonit menggunakan speed boad, ditengah jalan speed mengalami kecelakaan atau tenggelam, dimana dari sebelas penumpang tiga ditemukan selamat, empat ditemukan meninggal dunia termasuk calon wakil bupati, empat penumpang lain sampai saat ini belum ditemukan, dua diantaranya anggota Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng.(**)






