Selanjutnya tersangka dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mokopido Tolitoli untuk dilakukan tes urine dan hasilnya adalah positif tersangka mengkonsumsi sabu.
Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya pada 22 Juni 2019 yang diantar oleh seorang pria yang tidak dikenal berasal dari Palu dan diantar kedalam Lapas dengan cara diisi di dalam nasi bungkus untuk mengelabui pemeriksaan petugas jaga Lapas.
Tersangka mengaku menyembunyikan sabu tersebut di tanam di dalam tanah depan blok transparan kamar nomor 8 Lapas dan mengedarkannya kepada pembeli diluar Lapas dengan cara pembeli berpura-pura datang membesuk kemudian transaksi dilakukan diruang besuk Lapas.
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Tolitoli karena masih dalam status warga binaan di Lapas Kelas II B Tolitoli yang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Reporter : Sahar Lesmana






