Hilangnya dokumen ini berdampak serius bagi Sumarjono, yang seharusnya mulai menerima hak pensiunnya sejak Agustus 2024. Akibatnya, ia kehilangan tunjangan pensiun bulanan sebesar Rp5,11 juta.
“Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga immaterial. Klien kami kehilangan hak-hak dasar sebagai pensiunan PNS akibat kelalaian pihak bank,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Sumarjono mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:
- Ganti rugi sebesar Rp15 miliar untuk menutup kerugian materiel dan immateriel.
- Penghapusan data kredit atas nama Sumarjono karena ia tidak dapat melanjutkan cicilan akibat kehilangan sumber pendapatan dari pensiun.
- Tanggapan resmi dari pihak BRI dalam waktu 5 x 24 jam sejak somasi diterima.
Tuntutan ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan perbankan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian.
- Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
- Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang agunan akibat kelalaiannya.
Kuasa hukum Sumarjono juga menepis alasan bahwa dokumen tersebut hilang akibat bencana gempa bumi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018.
“Mereka menyatakan bahwa bangunan kantor BRI Unit Biromaru tidak mengalami kerusakan signifikan yang menyebabkan berkas tidak dapat diakses atau diselamatkan,” ujar Natsir Said, S.H.
Menurut Natsir, kasus ini menyoroti pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi di sektor perbankan.
“Jika terbukti lalai, BRI Unit Biromaru berpotensi menghadapi sanksi serius serta kewajiban ganti rugi kepada nasabah,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak BRI Unit Biromaru Cabang Palu belum memberikan keterangan resmi terkait somasi ini.






