Dengan Kejadian tersebut akhirnya Pengurus PIONE Tadulako mengambil langkah bersama pihak leasing untuk melaporkan kembali yang bersangkutan ke pihak Polda Sulteng karena dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Selain itu, pemilik baru juga akan dilaporkan terkait penggelapan mobil Jenis Pajero Sport dengan Nopol. DD 577 PT yang sampai saat ini belum membayar tunggakan ke pihak leasing, tegasnya.
Dalam kejadian tersebut, meskipun pengendara kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih telah dibebaskan, namun kendaraan mobil Pajero Sport masih disita oleh Polisi pasalnya, registrasi dan identifikasi, nomor polisi kendaraan DD 577 PT terdaftar di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, mengemudi dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.(Adam/ZF)






