Pedoman Penangan Perkara Penyandang Disabilitas Resmi Diluncurkan

oleh -
oleh
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana. FOTO: IST

Kemudian, Pasal 28 I ayat 2 menyatakan bahwa, setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ia mengatakan bahwa kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan.

Menurutnya, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang berkepentingan serta mendapatkan amanat untuk melaksanakan peraturan-peraturan tersebut.

“Artinya, secara filosofis dan yuridis, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang memiliki legitimasi kuat untuk turut andil dalam memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujar dia.

Ia menegaskan salah satu bentuk pelaksanaan amanat tersebut adalah dengan mengesahakan peraturan internal yang memuat tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung Kejaksaan RI dalam menyusun Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini, khususnya kepada tim Pokja Akses Keadilan atas kegigihannya dalam mengkaji dan menyusun pedoman ini.

Tim ini merupakan kolaborasi antara jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Organisasi masyarakat sipil, seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB.

“Tidak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada pemerintah Australia melalui DFAT dan AIPJ2 yang telah mendukung kerja-kerja Kejaksaan RI dalam menyusun pedoman ini,” kata dia.

Selain itu, JAM Pidum menambahkan bahwa pedoman ini juga mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses keadilan sebagaimana dituangkan dalam RPJMN dan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia.

Oleh karena itu, Ia berharap pedoman ini dapat berkontribusi terhadap pemenuhan indikator-indikator pembangunan sebagaimana dimuat dalam indeks pembangunan hukum ataupun indeks akses keadilan yang selama ini menjadi tolak ukur pencapaian pemerintah di bidang hukum.

JAM Pidum juga memerintahkan para jaksa untuk mempelajari dan menerapkan pedoman ini, serta tetap semangat dan fokus juga disiplin selama bekerja.

“Semoga kita semua bisa berdiskusi dan menyiapkan apa saja yang kiranya perlu dilakukan untuk memastikan agar penegakan hukum kedepannya lebih aksesibel dan berkeadilan,” ujar dia.***