“Saya no comen ya, karena bukan yuridiksi saya disitu,” katanya.
Untuk diketahui, Denny Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Terdakwa Denny Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen PT ANI dengan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang amarnya lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Menyatakan memakai akta autentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal, tanggal 8 Desember 2022 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 8 Desember 2022, sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta Pid /2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Desember 2022 mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Palu.
Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 22/Akta.Pid/2022/PN Palu.
Mahkamah Agung menerima banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa serta penentuan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap putusan banding ini, terdakwa Denny Kurniawan bersama penasihat hukumnya kembali mengajukan kasasi ke tingkat MA dan saat ini masih sementara berproses.
Oleh karena perkara ini sedang ditangani MA, maka MA memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan tetap ditahan di Rutan Kelas II A Palu paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023.
Namun dalam kenyataannya, terdakwa Deny Kurniawan hingga saat ini masih ditahan di Polda Sulteng.***
(TIM)






