PosRakyat – Mantan Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Basir Tanase akan melaporkan balik pihak yang menuduhnya telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Basir Tanase, Suprianus Kandolia saat konferensi pers di kediaman Basir Tanase di kelurahan Kawatuna, kecamatan Mantikulore, kota Palu pada Senin, 3 April 2023, pukul, 19.20. WITA.
Baca Juga: Penahanan Denny Tak Sesuai Permintaan Mahkamah Agung, Begini Kata Aspidum Kejati Sulteng
Suprianus atau yang akrab disapa Nyong itu menceritakan, bahwa seorang warga asal Kota Tasikmalaya Jawa Barat bernama Ir. H. Asep Rony Noorhidayat telah melaporkan Basir Tanase ke Polres Tasikmala Kota belum lama ini.
Laporan Asep Rony Noorhidayat itu karena Basir Tanase diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Baca Juga: jalan Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu
Berdasaekan hal itu, Basir Tanase melalui kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kembali pihak yang dianggap telah memfitnahnya itu.
Suprianus kemudian menceritakan setelah menelusuri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalayah Kota, tidak ditemukan dokumen pelaporan atas nama Asep Rony Noorhidayat dengan terlapor Basir Tanase.