Pengacara Minta BSI Tunda Lelang Agunan Debitur

oleh -
oleh
Foto: Ist

“Yang kedua tergugat tersebut telah hadir dipersidangan di Pengadilan Negeri Palu pada Tanggal 30 Juni 2021,” jelas Salmin.

Atas perkara tersebut, penggugat telah melakukan permohonan penundaan lelang, karena dianggap kredit macet (bad credit) oleh BSI Cabang Palu.

Salmin juga mengingatkan jika benar BSI Cabang Palu akan melelangnya, maka diimbau kepada masyarakat untuk menangguhkan minatnya membeli  SHGB Nomor 00960/Petobo dan SHGB No. 00961/Petobo atas nama PT. Gasmindo Utama, lantaran masih dalam perkara perdata di PN Palu, demi menghindari tuntutan hukum dan kerugian dari calon pembeli.

Secara lisan atas permohonan penundaan lelang tersebut telah disampaikan kepada BSI oleh Salin Hedar selaku kuasa hukum penggugat.

“BSI menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukum tetap akan melakukan proses lelang sesuai prosedur yang ada pada bank dan kepentingan pihak bank atas kredit macet tersebut yang jumlahnya puluhan miliar,” katanya.

Salmin menekankan, kalau demikian halnya seharusnya BSI melakukan intervensi atau pihak ketiga terhadap perkara perdata tersebut, tetapi hal ini tidak dilakukan oleh pihak BSI. Itu artinya secara hukum BSI mengakui dalil gugatan penggugat, sehingga harus ditunda lelang menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.***

Penulis: BOB