Pengembalian Berkas Perkara Dugaan Kasus Pencabulan ke Penyidik Polres Sesuai SOP

oleh -
oleh
Kasi Intel Kejari Tolitoli, Devi Christian. FOTO: IST

PosRakyat – Penyidik Polres Tolitoli hingga saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial M.

“Kemarin kami (Jaksa Penuntut Umum) sudah meneliti berkas perkara hasil dari penyidikan yang dilakukan penyidik polres Tolitoli kemudian atas berkas perkara tersebut kami masih mengembalikan berkas perkara tersebut dengan beberapa petunjuk yang diberikan Jaksa penuntut Umum,” ungkap Devi Christian, Minggu kemarin.

Baca Juga: Tersangka kasus Covid-19 di Touna Datangi Polda Sulteng Minta Kepastian Hukum

Baca Juga: Hadirkan Menpora, PWI Pusat Gelar Silaturahmi Nasional Olahraga Menuju Pentas Dunia

Devi christian mengatakan penyidik kembalikan berkas perkara itu dan sesuai SOP, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tolitoli kembali lagi melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

“Jadi penelitian berkas perkara sudah kami lakukan dua kali, dari hasil penelitian kedua itu kami menemukan bahwa ada beberapa petunjuk yang diberikan Penuntut Umum dalam berkas perkara sebelumnya yang belum dilengkapi oleh penyidik. Atas dasar dan fakta tersebut kemudian kembali mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik untuk kembali dilengkapi sesuai dengan petunjuk sebelumnya,” jelasnya.

“Jadi petunjuknya itu hanya satu kali bukan dua kali, walaupun kami sudah kembalikan dua kali, tetapi bukan atas petunjuk yang dua kali, tetapi masih petunjuk yang sama,” tambahnya.

Ia mengatakan, petunjuk itu dinilai belum di penuhi oleh penyidik, sehingga dikembalikan lagi. Tetapi pengembalian yang kedua masih berdasar pada petunjuk yang sebelumnya, tidak boleh memberi petunjuk dua kali.

Sementara itu, Angga, SH yang merupakan Kasi BB yang juga JPU dalam kasus (M) ini menambahkan, bahwa di berita yang sudah beredar itu ada satu penasehat hukum dari korban menyatakan, sudah cukup bukti, itu ada saksi, ada ahli, dan petunjuk.