Palu, Donggala – Sejumlah pengungsi korban gempa dan tsunami Kota Palu, Sulawesi Tengah yang terjadi 28 September 2018 lalu mengeluhkan sejumlah bantuan yang tidak didapat, misalnya jatah hidup dan juga pendataan yang tak merata.
Kondisi itu terjadi di Hunian Sementara (Huntara) RT 01 RW 02 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Warga yang sempat didata tidak mendapat jatah hidup yang telah ditetapkan Rp10 ribu per harinya oleh pemerintah.
Ari Fandi Nugroho misalnya, salah satu pengungsi korban gempa dan tsunami Palu, Sigi dan Donggala mengeluhkan kejadian yang dialaminya itu.
“Saya tidak masuk dalam pendataan karena oleh RT sini saya dianggap mampu. Ini bukan soal mampu dan tidak, ini adalah soal bencana. Biar pejabat atau siapapun dia kita semua korban,” keluh Ari Rabu (7/8/2019).
Ia menyayangkan sikap yang menangani di Huntara di wilayah itu yang melakukan pendataan diduga tidak merata, Ari meminta pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi.