Terkait kasus ini, PN Tipikor Jakarta, juga memvonis Emirsyah Satar selama delapan tahun penjara lantaran terbukti menerima suap. Akan tetapi, terkait putusan terhadap Emirsyah Satar, KPK menerima putusan tersebut. Meskipun, kata Ali, KPK mendapat kepastian tentang upaya hukum banding, yang dilakukan Emirsyah Satar.
“Dengan demikian, maka perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, dan Emirsyah Satar, saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Sumber : Republika






