PETI Masih Marak di Kabupaten Parigi Moutong, Aparat Hukum Diminta Tegas

oleh -
oleh
Ilustrasi

Lanjut dia menambahkan, pasal 161 juga telah diatur dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan di pidana dengan pidana penjara.

“Sungguh sangat disayangkan, dimana kurangnya perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap maraknya PETI di Parimo saat ini,” tegasnya.

Pemerintah kata dia, terkesan sedang mengabaikan aktivitas PETI itu. Dan jika PETI itu terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun penegak hukum, dikhawatirkan masyarakat akan merasakan dampak buruk dari praktik ilegal itu.

“Kerusakan lingkungan tidak terelakan akibat PETI tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas, karena jika dibiarkan akan berakibat tidak baik terhadap perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Informasi dihimpun media ini, sejumlah warga sekitar khususnya petani merasa telah dirugikan akibat adanya kegiatan PETI itu.

Sungai yang mengalir di persawahan pada tiga desa sekitar pertambangan ilegal itu sudah tempak keruh bercampur lumpur. Dan saat ini ada banyak alat excavator yang tengah beroperasi di lokasi tersebut.***

(ZF)