Pilkada Pasangkayu Usai, Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Oknum Pendukung Paslon

oleh -
oleh
Ilustrasi pengeroyokan.

“Semalam kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan, dan juga penganiayaan yang terjadi di sekitar TPS 12, Jalan Rusa Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu,” ungkap orang nomor satu di Lingkup korps Bahayangkara di Pasangkayu itu.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik, terkuak bahwa para pelaku melakukan Pengeroyokan kepada korban M, karena kesal dikarenakan M protes ketika ada rekan mereka yang ingin membantu mendaftarkan pemilih untuk mencoblos di TPS 12.

Ditempat yang sama, kata Kapolres, pelaku juga diduga melakukan Penganiayaan kepada para korban karena kesal saat berdebat dan dikerubungi saat kejadian perselisihan antara warga di TPS 12 Kel.Pasangkayu, Kec.Pasangkayu, Kab.Pasangkayu

“Untuk saat ini Pelaku pengeroyokan F (34 th), Z (38 th) dan R (21 th), serta Penganiayaan Lk.M (35 th) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diproses menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban selama gelaran pesta demokrasi ini akan kami tindak tegas. Kami himbau juga kepada seluruh masyarakat terutama pendukung pasangan calon agar tetap menjaga kondusifitas dan patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19,”pungkasnya.***