Setelah dilakukan interogasi oleh aparat Kepolisian Sektor Balaesang yang dipimpin langsung Kanit Binmas IPDA Syahrudin, S.Sos bersama eman personil kemudian mendatangi rumah RZ dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang – barang yang diduga ada kaitannya dengan bangunan walet milik Prof. Patatope
Ada pun barang bukti yang berhasil disita oleh aparat kepolisian yaitu: 1 Buah Meter, 4 Buah Palu Palu, 1 Buah Dap Jet Lakoni Power Air,1 Buah Cato (Alat Pemotong Besi), 4 Buah mata gurinda, 2 Buah water pas, 1 Buah Gurinda, 1 Buah Gergaji kayu, 1 Buah Pompa, 1 Buah Pahat, 1 Buah siku, 1 Buah Sendok semen, 8 Buah Kunci Baut berbagai jenis, 1 Unit Cato Press Kayu dan 1 Unit Speaker merk politron.
Baca Juga:Agussalim: Tangkap Oknum Sweeping Kartu KSS
Lanjut IPDA Syaharudin menambhakan, bahwa pelaku RZ mengakui telah melakukan pembakaran bascamp dan mencuri alat-alat bangunan yang digunakan di gedung walet milik Prof. Lakatope.***






