PosRakyat – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali berlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar.
Tilang manual yang diadakan ini dihususkan pada pengendara roda dua (sepeda motor) yang memalsukan plat nomor kendaraan dan yang melepas plat nomor kendaraannya.
Selain itu, pengendara yang menggunakan knalpot bogar ( berisik ) dan melakukan balap liar juga menjadi target tilang manual.
Baca Juga: Virus Covid19 Disebut Buatan Manusia
“Untuk tilang diberlakukan bagi pengendara yang melepas plat nomor dan atau memalsukan plat nomor kendaraan. Kemudian juga knalpot bogar dan balap liat. Itu saja,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, 7 Desember 2022.
Lanjut Kombes Latif, bahwa saat ini perwira polisi sudah membawa blanko dan surat tilang untuk melakukan penilangan secara manual.